MANAJEMEN BANK UMUM DAN BANK SYARIAH
1. Manajemen Bank Umum
Bank umum sebagai lembaga perantara keuangan
memberikan jasa-jasa keuangan baik kepada unit surplus maupun kepada unit
defisit. Bank –bank melakukan beberapa fungsi dasar sementara tetap menjalankan
kegiatan rutinnya di bidang keuangan.
Bank umum mempunyaifungsi pokok sebagai berikut :
a. Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran
yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi.
b. Menciptakan uang melalui penyaluran kredit
dan infestasi
c. Menghimpun dana dan menyalurkan kepada
masyarakat
d. menyediakan jasa-jasa pengelolaan dana dan
trust perwalian amanat kepada indifidu dan perusahaan
e. Menyediakan fasilitas untuk perdagangan
internasional
f. Menawarka jasa-jasa keuangan lainnya,
minsalnya kredit card, travels check, transfer dana.
Penggunaan dana bank
Penggunaan dana pada prinsipnya diklasifikasikan
berdasarkan berikut ini :
-
Prioritas
penggunaan dana terdiri dari : Cadangan primer (Primeri Reserves), Cadangan
sekunder, Penyaluran kredit, investasi,
-
Sifat
aktiva bank terdiri dari : penanaman dana dalam aktifa tidak produktif yakni penanaman dana bank ke dalam bentuk
aktifa yang tidak memberikan hasil bagi bank. Penanaman dana dalam aktifa
produktif adalah semua penanaman dana dalam rupiah dan faluta asing yang
dimaksudkan untuk memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya.
Manajemen Aktiva-Pasiva Bank (Asset-Liability
Management)
Bagi bank yang bersekala besar pengelolaan aktiva
pasifa dilakukan oleh suatu komite yang bertugas dan bertanggung jawab terhadap
pengembalian kebijaksanaan yang dipengaruhi oleh ukuran besar kecilnya bank,
filosofi, lokasi operasi, sdm dan alasan lainnya yang mempengaruhi manajemen
bank keseluruhan.
Beberapa alasan perlunya aktifa vasifa dikelola
secara terpadu antara lain :
a. Tingkat bungan yg berfluktuasi
b. Perubahan struktur sumber dana
c. Meningkatnya kebutuhan modal
d. Persaingan yang tajam antar bank
e. Perkembangan sistem informasi
f. Meningkatnya peran perbankan
g. Kertersediaan dana di pasar uang
h. Perubahan komposisi aktifa
i.
Meningkatnya
penekanan pada penilaian kinerja bank
j.
Meningkatnya
biaya operasional
Tujuan utama pengelolaan aktiva vasifa bank adalah
untuk menstruktur portofolio sisi aktifa dan vasifa bank secara konsistent,
terkoordinasi dan terpadu guna memperoleh keuntungan danmeningkatkan nilai
modal pemilik saham bank.
2. Manajemen Bank Syariah
Bank syariah adalah lembaga
keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam
lalu linta pembayaran serta peredaran uang yang pengoprasiannya disesuaikan
dengan prinsip Islam serta berlandaskan pada AL-Qur;an & hadis Nabi SAW,
termasuk didalamnya mengenai tata cara bermuamalat menjauhi praktek-prakte yang
dikhawatirkan mengandung unsur-unsur riba untuk di isi dengan kegiatan
investasi atau pembiayaan perdagangan atas dasar bagi hasil.
Beberapa prinsip atau akidah dan teknik manajemen yang ada relevansinya
dengan Al-Qur’an atau Al- Hadis antara lain sebagai berikut :
- Prinsip Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Setiap muslim wajib melakukan perbuatan yang
Ma’ruf, Yaitu perbuatan yang baik dan terpuji seperti perbuatan tolong menolong
(taawun), menegakkan keadilan di antara manusia, meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, mempertinggi efisiensi, dan lain-lain. Sedangkan perbuatan munkar (keji),
seperti korupsi, suap, pemborosan dan sebagainya harus dijauhi dan bahkan harus
diberantas. Menyeru kepada kebijakan (amar ma’ruf) dan mencegah kemunkaran
(nahi munkar) adalah wajib. Untuk melaksanakan prinsip tersebut, ilmu manajemen
harus dipelajari dan dilaksanakan secara sehat, baik secara bijak maupun secara
ilmiah.
- Kewajiban Menegakan Kebenaran
Ajaran Islam adalah metode Ilahi untuk menegakan
kebenaran dan menghapuskan kebatilan, dan untuk menciptakan masyarakt yang
adil, sejahtera serta diridhai Alloh. Kebernaran (haq) menurut ukuran dan norma
Islam. Manajemen sebagai suatu metode pengelolaan yang baik dan benar, untuk
menghindari kesalahan dan kekeliruan dan menegakan kebenaran. Menegakan
kebenaran adalah metode Alloh yang harus ditaati oleh manusia. Dengan demikian
manajemen yang disusun oleh manusia untuk menegakan kebernaran itu menjadi
wajib
c. Kewajiban
Menegakan Keadilan
Hukum syari’ah
mewajibkan kita menegakan keadilan, kapan dan dimanapun. Semua perbuatan harus
dilakukan dengan adil, dalam menimbang, bertindak dan dalam menghukum. Setiap
muslim harus adil kepada dirinya sendiri dan adil pula terhadap orang lain.
d. Kewajiban Menyampaikan amanah
Alloh dan Rosul-Nya memerintahkan
kepada setiap muslim untuk menunaikan amanah, baik amanat perorangan seperti
dalam jual beli, hukum perjanjian yang termasuk dalam kitab al`buyu ( Hukum
Dagang ) maupun amanat perusahaan, amanat rakyat dan negara seperti yang
dipikul oleh seorang pejabat pemerintah, ataupun amanat ALLAH dan umat seperti
yang di pikul umat islam untuk memelihara dan manyampaikan amanah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar